1.Jelaskan apa motif/modus
penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi sehingga muncul gangguan atau
kerugian dari pihak yang memanfaatkan teknologi informasi !
Jawab:
Penyalahgunaan pemanfaatan teknologi
didasari oleh uang karena mereka (para pencari untung) menganggap masyarakat
mudah tertipu. Modus yang sedang trend sekarang adalah dengan cara mengirim sms
kepada nomor tertentu. Cara penyampaiannya banyak sekali mulai dari “mama minta
pulsa” hingga sekarang ada penipuan dengan kata-kata “saya sudah cocok dengan
rumah anda jangan dijual ke yang lain yah” (siapa juga yang mau jual rumah). Malah,
saya pernah tiba-tiba dapat sms yang berisi nomor rekening seseorang tanpa tahu
untuk tujuan apa itu sudah sering terjadi. Entah darimana mereka dapat nomor
handphone korban. Terkadang ada juga modus dengan cara promosi travel, begitu
banyak modus yang terjadi sekarang ini.
2.Untuk mengatasi ganguan
yang muncul pada pemanfaatan teknologi informasi hal-hal apa saja yang harus
dilakukan, jelaskan!
Jawab:
Untuk mengatasi gangguan
tersebut memang agak susah jika kita menerima gangguan yang dating ke nomor
pribadi kita. Masa kita harus mengganti nomor setiap kita mendapat sms tidak
jelas seperti itu. Menurut saya lebih baik kita hiraukan saja semua yang ada. Jika
ada nomor yang tidak dikenal langsung saja hapus sms tersebut.
3.Apa fungsi undang-undang atau dasar
hukum dalam teknologi informasi, jelaskan!
Jawab:
Fungsi UU ITE sudah jelas untuk
melindungi masyarakat dari perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab. Untuklah
undang-undang dibuat agar masyarakat pengguna teknologi informasi merasa
dilindungi hokum. Karena agak sulit membuktikan adanya penipuan melalui
teknologi yang kini sedang berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar